Berpuasa
merupakan salah satu rukun islam yang wajib untuk di tunaikan bagi pemeluk
agama islam. Bagaimana jika kita dalam keadaan sakit dan tetapi ingin
menunaikan ibadah tersebut ?
Jika ia
menyanggupi untuk berpuasa sehari penuh, maka puasanya adalah sah, tetapi jika
ia tidak dapat menyanggupi, maka disunnahkan kepadanya untuk berbuka/ tidak
berpuasa. Dan puasa tersebut diharuskan diganti ketika ia sudah dalam
keadaan benar-benar sembuh atau jika penyakitnya tersebut tidak dapat sembuh
maka ia wajib untuk memberi makan seorang fakir miskin sebanyak hari puasa yang
ia tinggalkan.
Berikut pengobatan
yang tidak membatalkan puasa :
1. Obat
tetes mata, obat tetes telinga, cleaner pembersih telinga, obat tetes hidung
atau alat hirup jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.
2. Alat
(lempengan) yang diletakkan di bawah lidah untuk pengobatan penyakit
tenggorokan atau penyakit lainnya jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat
dihindari.
3. Alat
yang dimasukkan ke dalam saluran rahim (vagina), sperti spiral, pembersih, alat
kontrasepsi lainnya atau memasukkan jari untuk tujuan pemeriksaan medis.
4. Memasukkan
alat kontrasepsi, spiral dan sejenisnya ke dalam rahim.
5. Alat
yang dimasukkan ke dalam saluran pembuangan lelaki ataupun wanita, seperti
pipet, cermin mata, alat pelindung dari sengatan matahari, obat dan larutan
pembersih kandung kemih.
6. Alat
pelubang, pencabut, pembersih gigi, siwak (sejenis kayu untuk menyikat gigi)
dan sikat gigi jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.
7. Kumur-kumur,
cairan kumur, alat hirup yang diletakan di mulut jika masuknya zat ke dalam
kerongkongan dapat dihindari.
8. Alat
injeksi untuk pengobatan kulit, otot atau urat, kecuali cairan atau injeksi zat
makanan.
9. Gas oksigen.
10. Anastesi lokal (obat bius) selama si sakit tidak
diberikan cairan infus.
11. Zat yang diserap oleh kulit dalam bentuk minyak,
salep dan plester (perban) yang dibubuhi obat-obat kimia.
12. Memasukkan pipet kecil ke dalam urat nadi untuk
pengecekan dan pengobatan kerja jantung atau kerja organ tubuh lainnya.
13. Memasukkan tabung kaca kecil di sela lapisan perut
untuk diagnosa dan operasi penyakit asma.
14. Mengambil cairan dari dalam hati, ginjal dan organ
tubuh lainnya selama tidak disertai cairan infus.
15. Memasukkan tabung kaca kecil ke dalam lambung atau
usus selama tidak disertai cairan infus atau cairan-cairan lainnya.
16. Memasukkan cairan atau zat ke dalam otak atau
jaringan syaraf.
17. Muntah tanpa disengaja.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar